Desa Karanggeneng

Godong - Grobogan

|

Berita & Artikel

18 Indikator Desa Anti Korupsi

16

Nov
2025

Dibuka
316 Kali

Indikator Desa Anti Korupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Beberapa indikator utama meliputi pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran. Selain itu, keberadaan regulasi internal yang jelas, komitmen aparatur desa terhadap etika pemerintahan yang bersih, dan penerapan teknologi informasi seperti Sistem Informasi Desa (SID) untuk memantau dan mengelola data pemerintahan juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi. Semua ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola desa yang transparan, bebas korupsi, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Berikut 5 Komponen dan 18 Indikator Desa Anti Korupsi :

    1. Kebijakan Desa tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
    2. Kebijakan desa mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
    3. Kebijakan Desa tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
    4. Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
    5. Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya
    6. Keberadaan kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
    7. Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
    8. Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
    9. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat
    10. Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa
    11. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
    12. Keberadaan media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
    13. Keberadaan Maklumat Pelayanan
    14. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
    15. Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
    16. Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
    17. Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
    18. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

POPULER

Arsip Berita & Artikel

Kategori Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Komentar

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Karanggeneng Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan

Desa Karanggeneng

Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315162012

Domain : karanggeneng.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang